BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan
di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara -
baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919
hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang
bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga
2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB,
termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui
kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi
internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat
permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya
berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states)
dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB,
sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
Pada 25 April
1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco.
Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions
Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang
menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru
dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan
Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya
telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika
Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota
lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari
1946 yang diikuti 51 negara.
Sekretaris Jenderal PBB
saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral
terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ
utama: Majelis Umum
(majelis musyawarah utama) ,Dewan Keamanan
(untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan
kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat
(untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional
(organ peradilan primer), Dewan Perwalian
(yang saat ini tidak aktif).
Instansi Sistem PBB lainnya
yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO), Program Pangan Dunia (WFP)
dan Dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang paling
terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB,
saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007,
menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari
sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan
memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2. Bagaimana dasar hukum
pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3. Bagaimana tujuan dan
asas Perserikatan Bangsa-Bangsa?
4. Bagaimana struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa?
5. Apa saja lembaga
khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa?
6. Berapa negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
7. Dari mana pendanaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
8. Bagaimana kebijakan
personil Perserikatan Bangsa-Bangsa?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi salah
satu tugas dari Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2. Menjelaskan sejarah
Perserikatan Bangsa-Bangsa
3. Menguraikan dasar
hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa
4. Menjelaskan tujuan
dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
5. Menguraikan struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
6. Menjelaskan lembaga
khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
7. Menyebutkan negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
8. Menguraikan pendanaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
9. Mendeskripsikan
kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United
Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara
di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi,
dan perlindungan
sosial.
Bahasa resmi : Inggris, Mandarin, Perancis,
Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota : 192 Anggota
Markas :
New York City, NY, AS
Situs resmi : http://www.un.org/
Lambang
PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom.
Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga
berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan?
Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia
Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak
yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan
merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai
bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah. Berikut ini Bendera PBB:
2.2 Sejarah Singkat PBB
Liga Bangsa-Bangsa
dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang
Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun
1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam
rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama
dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi
dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun
1939. Franklin D. Roosevelt
dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United
Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk
menggambarkan negara-negara Sekutu.
Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26
pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana
masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April
1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah
organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas
ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang
Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di
Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan organisasi
ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake
Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB
di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya,
banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan
awal PBB adalah John Birch
Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada
tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World
Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia
Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai
pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam
konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB
dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si
Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu
menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan
antar negara secara langsung.
2.3 Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah
berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa
menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan
disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul
adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim
internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh
PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan
menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan
pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu
yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian
internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional.
Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini
(PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
2.4 Tujuan dan Asas PBB
Tujuan PBB adalah
sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian
dan keamanan dunia
2. Mengembangkan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan
nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang
tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3. Mewujudkan kerja sama
internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak
ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta
mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi
semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4. Menjadi tempat untuk
menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
Sedangkan asas PBB
adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan persamaan
kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua anggota harus
memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam
Piagam PBB
3. Semua anggota harus
menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai
tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4. Dalam
hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
2.5 Struktur Organsasi PBB
Berdasarkan Konferensi San Fransisco
menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1. Majelis Umum (General
Assemby)
2. Dewan Keamanan
(Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan
Sosial (Ecinomic and Social Council)
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council)
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
6. Sekretriat
A. Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis
permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara
anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari
negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua
anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris
Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama
diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan
dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum
mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua
pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini
termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk
badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran.
Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap
negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran,
resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi
mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan
keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan,
dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara
menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih
dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi
dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen
lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
Tugas dan kekuasaaan
majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1. Pelaksaan perdamaian
dan keamanan internasional
2. Kerja sama dilapangan
perekonomian dan masyarakat internasional
3. Sistem perwakilan
internasional
4. Keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5. Urusan keuangan
6. Penerapan keanggotaan
dan penerimaan anggota
7. Perubahan piagam
8. Hubungan dengan
alat-alat perlengkapan lain
Dalam melaksanakan tugasnya majelis
umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency.
Badan tersebut diantaranya :
1. Komite prosedur;
§ Pengadilan
administratif
§ Komisi perlucutan
senjata (dengan dewan keamanan)
§ Badan tenaga atom
internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi
sosial).
§ Pasukan PBB
§ Badan penampung
pengungsi di palestina
§ Konperensi PBB
tentang perdagangan dan pembangunan.
§ Dana anak-anak
PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
§ Kantor komisaris
tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
§ Usaha patungan PBB
dan FAO untuk urusan pangan sedunia
§ Program pembangunan
PBB;
§ Organisasi
pembangunan industri PBB;
§ Lembaga PBB untuk
latihan dan penelitian;
§ Program lingkungan
PBB;
§ Universitas PBB
2. Majelis Umum PBB juga
memiliki tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
§ Panitia pertama
tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan
persenjataan.
§ Panitia kedua tugasnya khusus untuk politik.
§ Panitia ketiga
tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
§ Panitia keempa
tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
§ Panitia kelima
tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan
sendiri)
§ Panitia keenam tugasnya
di bidang administrasi dan anggaran.
§ Panitia ketujuh
tugasnya di bidang hukum
3. Majelis Utama juga
dibantu badan-badan dan program khusus seperti
§ UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
§ UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina
di Timur Tengah anak-anak.
B. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB adalah badan
terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB
lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan
mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para
anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan
mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London
dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
Dewan ini mempunyai
lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang
Dunia II:
1. Republik Cina
2. Perancis
3. Uni Soviet
4. Britania Raya
5. Amerika Serikat
Republik China
dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni
Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini
adalah:
1. Republik Rakyat Cina
2. Perancis
3. Rusia
4. Britania Raya
5. Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah
negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian
Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh
Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima
dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih
untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara Blok regional
Duta besar
1. Burkina Faso Afrika
Michel Kafando
2. Kosta Rika Amerika
Latin dan Karibia Jorge Urbina
3. Kroasia Eropa Timur
Neven Jurica
4. Libya Afrika (Arab)
Jadallah Azzuz at-Talhi
5. Vietnam Asia Lê Lương
Minh
Sedangkan 1 Januari 2009 - 31
Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar:
1. Austria Eropa Barat
dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
2. Jepang Asia Belum
ditentukan
3. Meksiko Amerika Latin
dan Karibia Belum ditentukan
4. Turki Eropa Barat dan
Lainnya Baki İlkin
5. Uganda Afrika Belum
ditentukan
Tugas
Dewan Keamanan PBB
Dalam hal mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat;
semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan
azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa
golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas;
persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
Fungsi
Dewan Keamanan PBB
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional
3.
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4.
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil
6.
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang
untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.
Mengadakan
aksi militer terhadap seorang aggressor
8.
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan kepada
majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan
tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan
Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
1.
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
2.
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
3.
UNTAC
: Pasukan sementara di Kamboja
C. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial
internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya
dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk
jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang
berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi
empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan
April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional
(IMF).
Dilihat terpisah dari badan-badan
khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi,
menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai
posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan
fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC
yang paling aktif.
Tugas Dewan Ekonomi
dan Sosial adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan penyelidikan
dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan
kesehatan di seluruh dunia
2. Mengembangkan sosial,
ekonomi, dan, politik
3. Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
Dalam menjalankan
tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti
:
1.
FAO
(Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
2.
WHO
(World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
3.
ILO
(International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
4.
IMF
(International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
5.
IAEA
(International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
6.
IBRD
(International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
7.
UPU
(Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos Sedunia
8.
ITU
(International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
9.
UNHCR
(United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
10. UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultuural
Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi
anak-anak
11. GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan Dewan
Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
D. Dewan Perwalian
Dewan Perwalian PBB adalah suatu
sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan
PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan
Perwalian adalah sebagai berikut:
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2.
Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri
atau kemerdekaan
3.
Memberi
dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di
dunia
4.
Memastikan
perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial,
ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan
mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur
keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang
dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem
perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur
pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Sedangkan tugas dan
hak Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
Dewan Perwalian bertugas untuk
menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan
daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan
Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.
Menimbang
laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2.
Menerima
surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan
negara-negara penguasa
3.
Menyelenggarakan
kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara
penguasa
4.
Menjalankan
pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Dewan Perwalian terdiri dari 3
golongan anggota ,yaitu :
1.
Anggota-anggota
yang menguasai daerah perwalian
2.
Anggota-anggota
tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan
Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3
tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama
banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
E.
Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa
Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda .
Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan
dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan
keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja
dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat
wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan
hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan
wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim
dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.
Konvensi-konvensi
internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara
yang sedang berselisih
2.
Kebiasaan
internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
3.
Azas-azas
umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4.
Keputusan-keputusan
kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan
peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex
aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila
pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas
hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah.
Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan
akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting
didunia diwakili oleh mahkamah.
Tidak ada dua hakim yang menjadi warga
negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu
sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan
lain selama masa jabatan mereka.
Semua persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara
yang menentukan.
F. Sekretriat
Sekretariat PBB
adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris
Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini
menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk
rapat-rapatnya.
Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial
PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih
berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Sekretriat berperan
dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Berinisiatif meminta
perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam
kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda
dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian
masalah tersebut.
2. Menyiapkan anggaran
belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB,
dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas
utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga
membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum
PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB
menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi
efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut
luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak
akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap
negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari
Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris
Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk
membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga
perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi
tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah
anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini
termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga
Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan
setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan
internasional.
Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk
pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh
Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang
dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi
Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang
hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman
untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB
pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines)
telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode
warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut,
tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat
untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi
geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima
negara anggota tetap Dewan Keamanan.
Fungsi-fungsi
sekretaris jendral
1. Sebagai kepala
administratif dari PBB
2. Membawa dihadapan
perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional
3. Membuat laporan
tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai
pekerjaan PBB
Sekretaris
Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa
1. Trygve Lie, Norwegia
(1945-1953)
2. Dag Hammarskjöld,
Swedia (1953-1961)
3. U Thant, Burma
(1961-1971)
4. Kurt Waldheim,
Austria (1972-1981)
5. Javier Pérez de Cuéllar,
Peru (1982-1991)
6. Boutros
Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7. Kofi Annan, Ghana
(1997-2006) perkiraan tanggal pension
8. Ban Ki-moon, Korea
Selatan (2006-)
2.6 Lembaga Khusus PBB
Ada banyak organisasi dan badan-badan
PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang
paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional,
Organisasi Pangan dan Pertanian,
UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal ini melalui badan-badan PBB yang
melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program
vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP)
dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
Piagam PBB menyatakan bahwa setiap
organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.
Lembaga khusus PBB
|
|||||||
No.
|
Akronim
|
Lembaga
|
Pusat
|
Kepala
|
Berdiri
|
||
1
|
Roma, Italia
|
1945
|
|||||
2
|
Wina, Austria
|
1957
|
|||||
3
|
Montreal, Kanada
|
1947
|
|||||
4
|
Roma, Italia
|
1977
|
|||||
5
|
Jenewa, Swiss
|
1946 (1919)
|
|||||
6
|
London, Britania Raya
|
1948
|
|||||
7
|
Washington, D.C., AS
|
1945 (1944)
|
|||||
8
|
Jenewa, Swiss
|
1947 (1865)
|
|||||
9
|
Paris, Perancis
|
1946
|
|||||
10
|
Wina, Austria
|
1967
|
|||||
11
|
Bern, Swiss
|
1947 (1874)
|
|||||
12
|
Washington, D.C, AS
|
1945 (1944)
|
|||||
13
|
Roma, Italia
|
1963
|
|||||
14
|
Jenewa, Swiss
|
1948
|
|||||
15
|
Jenewa, Swiss
|
1974
|
|||||
16
|
Jenewa, Swiss
|
1950 (1873)
|
|||||
17
|
Madrid, Spanyol
|
1974
|
|||||
2.7 Negara Anggota
Dengan
penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan
kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional,
kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah
pengamat permanen).
Piagam
PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
1. Keanggotaan
di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban
yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau
melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan
dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan
Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
2.8 Kebijakan Personil PBB
PBB dan lembaga-lembaganya kebal
terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan
PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka
relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan
lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota
mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan
dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan
karyawan-karyawan tersebut.
PBB dan
agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu
adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis.
Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis
tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya
manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas
pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan
sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United
Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara
di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi,
dan perlindungan
sosial.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara -
baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London).
Berdasarkan Konferensi San Fransisco
menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1. Majelis Umum (General
Assemby)
2. Dewan Keamanan
(Security Council)
3. Dewan Ekonomi dan
Sosial (Ecinomic and Social Council)
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council)
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
6. Sekretriat
4.2 Saran
Bertolak dari peran PBB yang telah
banyak memberikan sumbangsih yang baik, kami memberikan saran agar PBB terus mengupayakan
agar masalah-masalah yang terjadi di dunia dapat terselesaikan secara damai
serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara terutama
masalah Palestina dengan Israel.
DAFTAR PUSTAKA
Purnama Euis, Dra.
dkk. 2008. Modul Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI.
Bandung. Yudhistira.
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
No comments:
Post a Comment