Friday 4 March 2016

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi

Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.

Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pernan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Adapun pernan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi - Catatan Bahtiar

Selain memiliki beberapa peranan tersebut, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait. Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima atau dimiliki. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaana sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap manusia sejak ia dilahirkan. Meskipun bukan pemberian negara, hak asasi manusia harus dilindungi dan dijamin oleh negara dalam pelaksanaanya.
Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksankan. Bagi pelajar kewajiban yang harus dilaksakan seperti mengikuti kegiatan upacara, mematuhi perarturan sekolah dan lain-lain.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
  3. Hak membela negara.
  4. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  5. Hak Berpendapat.
  6. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
  7. Hak kemerdekaan memeluk agama.
  8. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
  9. Hak kewajiban dalam membela negara.
  10. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
  11. Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  12. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
  13. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  14. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
  15. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
  16. Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
    1. Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
    2. Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
    3. Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
    4. Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
    5. Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
  17. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
  18. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut:
  1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  3. Kewajiban membela negara.
  4. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  5. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
  6. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara).
  2. Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
  3. Memilih wakil rakyat.
  4. Mendirikan partai politik.
  5. Menjadi anggota partai politik.
  6. Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum.
  7. Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
  8. Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
Adapun kewajiban warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
  3. Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku.
  4. Menghormati pendapat orang lain.
  5. Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
  6. Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
  7. Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
  8. Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di lemabga perwakilan. Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal. Hak dan Kewajiban Warga Negara

No comments:

Post a Comment