Tuesday 1 March 2016

MAKALAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) Terbaru 2016



BAB I
PENDAHULUAN

          1.1         Latar Belakang
          Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
          Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
          Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
          Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
          Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
          Organisasi ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis musyawarah utama) ,Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
          Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
          1.2         Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2.    Bagaimana dasar hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3.    Bagaimana tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa?
4.    Bagaimana struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa?
5.    Apa saja lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa?
6.    Berapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa?
7.    Dari mana pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa?
8.    Bagaimana kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa?

          1.3         Tujuan Penulisan
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2.    Menjelaskan sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa
3.    Menguraikan dasar hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa
4.    Menjelaskan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
5.    Menguraikan struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
6.    Menjelaskan lembaga khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
7.    Menyebutkan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
8.    Menguraikan pendanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
9.    Mendeskripsikan kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa
          Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Bahasa resmi               : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral        : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan                     : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota           : 192 Anggota
Markas                                    :  New York City, NY, AS
Situs resmi                   : http://www.un.org/
          Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah. Berikut ini Bendera PBB:

2.2     Sejarah Singkat PBB
          Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
          Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
          Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
          Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
          Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
          Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.

2.3     Dasar Hukum Pendirian PBB
          Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
          Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

2.4     Tujuan dan Asas PBB
Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
1.    Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2.    Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3.    Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4.    Menjadi tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Sedangkan asas PBB adalah sebagai berikut:
1.    Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2.    Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3.    Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4.    Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

2.5     Struktur Organsasi PBB
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.    Majelis Umum (General Assemby)
2.    Dewan Keamanan (Security Council)
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.    Sekretriat

            A.        Majelis Umum
          Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
          Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
          Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1.    Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.    Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.    Sistem perwakilan internasional
4.    Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.    Urusan keuangan
6.    Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.    Perubahan piagam
8.    Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
          Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan tersebut diantaranya :
1.    Komite prosedur;
§  Pengadilan administratif
§  Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
§  Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
§  Pasukan PBB
§  Badan penampung pengungsi di palestina
§  Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
§  Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
§  Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
§  Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
§  Program pembangunan PBB;
§  Organisasi pembangunan industri PBB;
§  Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
§  Program lingkungan PBB;
§  Universitas PBB
           
            2.    Majelis Umum PBB juga memiliki tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
§  Panitia pertama tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
§  Panitia kedua  tugasnya khusus untuk politik.
§  Panitia ketiga tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
§  Panitia keempa tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
§  Panitia kelima tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
§  Panitia keenam tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
§  Panitia ketujuh tugasnya di bidang hukum

           
            3.    Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti
§  UNRWA        : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
§  UNICEF        : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah  anak-anak.

            B.         Dewan Keamanan
          Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
          Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
          Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
          Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
1.    Republik Cina
2.    Perancis
3.    Uni Soviet
4.    Britania Raya
5.    Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
1.    Republik Rakyat Cina
2.    Perancis
3.    Rusia
4.    Britania Raya
5.    Amerika Serikat
          Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
          Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
          Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar
1.    Burkina Faso Afrika Michel Kafando
2.    Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
3.    Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
4.    Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
5.    Vietnam Asia Lê Lương Minh

Sedangkan 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar:
1.    Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
2.    Jepang Asia Belum ditentukan
3.    Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
4.    Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
5.    Uganda Afrika Belum ditentukan

Tugas Dewan Keamanan PBB
          Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1.    Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.    Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Fungsi Dewan Keamanan PBB
1.        Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.        Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.        Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.        Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.        Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.        Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.        Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
8.        Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.        Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.    Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.    Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum



Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
1.        UNIFIL        : Pasukan sementara PBB di Libanon
2.        UNIIMOG   : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
3.        UNTAC       : Pasukan sementara di Kamboja
           
            C.        Dewan Ekonomi dan Sosial
          Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
          Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
1.   Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2.    Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
3.    Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
1.        FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
2.        WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
3.        ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
4.        IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
5.        IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
6.        IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
7.        UPU (Universal Postal Union)
Perhimpunan Pos Sedunia
8.        ITU (International Telecommunication Union)
Persatuan Telekomunikasi Internasional
9.        UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)
Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
10.    UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural
Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
11.    GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            D.        Dewan Perwalian
          Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
1.        Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.        Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.        Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.        Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Sedangkan tugas dan hak Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
          Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.        Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2.        Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3.        Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4.        Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
1.        Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
2.        Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
          Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

E.         Mahkamah Internasional
          Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.        Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2.        Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
3.        Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4.        Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan  peraturan-peraturan hukum
          Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
          Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
          Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
          Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

            F.        Sekretriat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
          Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
         
Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
1.    Berinisiatif meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
2.    Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
          Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
          Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
          Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
          Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
          Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral
1.    Sebagai kepala administratif dari PBB
2.    Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
3.    Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.    Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2.    Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3.    U Thant, Burma (1961-1971)
4.    Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5.    Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6.    Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7.    Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
8.    Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-)

            2.6         Lembaga Khusus PBB
          Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
          Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
          Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.



Lembaga khusus PBB
No.
Akronim
Lembaga
Pusat
Kepala
Berdiri

1
Roma, Italia
1945

2
Wina, Austria
1957

3
Montreal, Kanada
1947

4
Roma, Italia
1977

5
Jenewa, Swiss
1946 (1919)

6
London, Britania Raya
1948

7
Washington, D.C., AS
1945 (1944)

8
Jenewa, Swiss
1947 (1865)

9
Paris, Perancis
1946

10
Wina, Austria
1967

11
Bern, Swiss
1947 (1874)

12
1945 (1944)

13
Roma, Italia
1963

14
Jenewa, Swiss
1948

15
Jenewa, Swiss
1974

16
Jenewa, Swiss
1950 (1873)

17
Madrid, Spanyol
1974










2.7         Negara Anggota
          Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
          Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
1.    Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2.    Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

2.8         Kebijakan Personil PBB
          PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut.
PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.













BAB IV
PENUTUP

                4.1         Kesimpulan
          Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
          Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.    Majelis Umum (General Assemby)
2.    Dewan Keamanan (Security Council)
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.    Sekretriat

4.2         Saran
          Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih yang baik, kami memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di dunia dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara terutama masalah Palestina dengan Israel.




DAFTAR PUSTAKA


Purnama Euis, Dra. dkk. 2008. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI.  Bandung. Yudhistira.
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

No comments:

Post a Comment