Wednesday 3 February 2016

Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan



Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pelestarian lingkungan hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan - Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU RI No. 4 Tahun 1982).

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan oleh Komisi Sedunia untuk Lingkungan dan Pembangunan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan kita sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Definisi itu mempunyai wawasan jangka panjang antar generasi. Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, Konsep pelaksanaan pembangunan berkelanjutan diperkuat hasil kesepakatan seperti Deklarasi Rio pada KTT Bumi tahun 1992, Deklarasi Milenium PBB tahun 2000, dan Deklarasi Johannesburg pada KTT Bumi tahun 2002, serta Protokol Kyoto untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

Pembangunan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang terdapat di lingkungan. Pemanfaatan lingkungan bagi pembangunan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan pemikiran manusia. Pola pembangunan lama tentu berbeda dengan pola pembangunan baru seiring dengan perkembangan teknologi dan permukiman. Jenis pembangunan yang memanfaatkan lingkungan juga beragam.

Pelestarian lingkungan hidup diartikan sebagai usaha yang dilakukan manusia agar sumber daya alam yang dibutuhkan mampu melayani kebutuhan manusia, tidak mengalami kerusakan atau cepat habis.

Etika lingkungan diartikan sebagai suatu system nilai yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidup.

Bumi mempunyai keterbatasan dalam menyediakan sumber-sumber kehidupan. Eksploitasi yang berlebihan menyebabkan sumber daya alam yang ada akan cepat habis.
Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hal-hal berikut :

Konservasi, yaitu pemeliharaan kelestarian lingkungan melalui penghematan, rehabilitasi, perawatan, dan menghentikan pemakaian sumber daya alam yang berlebihan Penggunaan kembali atau daur ulang, sehingga dapat meminimalkan limbah dan menghemat sumber daya alam Lebih mengutamakan pemakaian sumber daya alam yang dapat diperbaharui daripada yang tidak dapat diperbaharui Mengontrol pertumbuhan penduduk, karena pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol akan menyebabkan tingginya kebutuhan sumber daya alam
Perilaku manusi terhadap alam.

Manusia merupakan bagian dari komponen ekosistem yang mempunyai kecenderungan merusak alam, sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, antara lain :

  1. Usaha pengawetan tanah
  2. Perencanaan yang cermat dalam penggunaan tanah
  3. Usaha pengawetan air dan pengawetan lingkungan hidup secara menyeluruh
  4. Usaha pelestarian hutan
  5. Usaha pencegahan pencemaran udara, tanah, air, sebagai dampak berdirinya pabrik-pabrik serta penerapan teknologi baru dalam dunia perindustrian
  6. Pengolahan limbah

Usaha pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan :

  1. Pengelolaan pantai dan lautan
  2. Pengembangan dan pengelolaan keanekaragaman hayati
  3. Program kali bersih (prokasih)
  4. Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
  5. Resettlement dan pengendalian ladang berpindah

Faktor yang diperlukan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan terdiri atas :

  1. Terpeliharanya proses ekologi yang esensial
  2. Tersedianya sumber daya yang cukup
  3. Pemerataan pembangunan
Upaya Manusia Mengatasi Perubahan Lingkungan

Berbagai dampak perubahan lingkungan ada yang dapat diatasi, namun ada pula yang sulit diatasi. Kerusakan akibat aktivitas manusia dapat diatasi dengan mencegahnya, sedangkan yang terjadi karena faktor alam lebih sulit dihindari. Salah satu usaha manusia untuk mengatasi kerusakan lingkungan adalah dengan tidak melakukan penebangan hutan secara liar. Penebangan harus mengikuti aturan hukum yang telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Penebangan kayu di hutan harus dilakukan dengan sistem tebang pilih. Misalnya pohon jati boleh ditebang hanya jika telah berumur lebih dari 50 tahun. Konversi lahan pertanian untuk permukiman juga sebisa mungkin dihindari. Pembangunan rumah atau permukiman penduduk dilakukan pada tempat-tempat yang tidak produktif, sehingga tidak mengurangi areal pertanian. Di dalam menerapkan intensifi kasi pertanian, sebaiknya dibarengi dengan penerapan pertanian multikultur. Artinya, selain menanam tanaman utama (padi, jagung, gandum), juga diselingi tanaman sela dengan cara tumpang sari, seperti palawija atau kacang-kacangan. Tanaman kacang-kacangan (Suku Leguminoceae) mampu mengembalikan kesuburan tanah karena pada bintil-bintil akarnya terdapat simbiosis Rhizobium sp. yang mampu mengembalikan senyawa nitrogen ke dalam tanah.

Pertanian multikultur juga menjaga keanekaragaman hayati, sehingga terciptalah keseimbangan ekosistem. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga diperlukan untuk mengatasi berbagai perubahan lingkungan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia mengembangkan berbagai industri bertingkat, yaitu:
  1. Industri primer, adalah industri yang mengupayakan kebutuhan dari alam secara langsung, seperti pertanian, pertambangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
  2. Industri sekunder, adalah industri yang mengolah hasil industri primer, seperti industri makanan, industri tekstil, industri kertas, industri pengolahan minyak bumi, dan industri logam.
  3. Industri tersier, adalah industri yang menghasilkan jasa atau pelayanan, seperti industri farmasi dan komunikasi, transportasi, dan perdagangan.
Sistem industri bertingkat tersebut akan mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Meski demikian, perkembangan industri juga harus dikelola dengan memerhatikan kelestarian lingkungan, karena industri tidak saja mengubah lingkungan, namun juga dapat menimbulkan polusi (pencemaran).

Lingkungan Hidup di Indonesia Saat ini
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
Kerusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

No comments:

Post a Comment