Wednesday 3 February 2016

Pengertian Korupsi Dampak Korupsi dan Cara Mengatasi Korupsi



Korupsi
Kali ini apa pengertian ahli akan menerangkan tentang apa pengertian korupsi, dampak dampak yang diakibatkan oleh korupsi serta cara penanganan korupsi itu sendiri khususnya cara penanganan kasus korupsi di Indonesia. Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial budaya, kemasyarakatan dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Arisoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli sejak awal telah merumuskan sesuatu yang mereka berdua sebut sebagai moral corruption (korupsi moral) (Hasibuan, 1997). Korupsi moral yang mereka susun menyinggung tentang berbagai bentuk aturan atau konstitusi (pengertian konstutisi) yang sudah melenceng,  hingga para penguasa rezim  termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum (law above all), tetapi tidak lebih hanya berupaya memuaskan ego masing masing (selfishness). Untuk memperdalam pengetahuan anda tentang korupsi dan sebelum mengkaji tentang korupsi di Indonesia ada baiknya anda menyimak dulu tentang  pengertian korupsi dibawah  ini.
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi | Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).



Lalu bapak Asyumardi Mazhar menuliskan pengertian korupsi dalam artikelnya tentang Pemberantasan korupsi menuju tata pemerintahan yang lebih baik bahwa pengertian korupsi secara umum sebagai "berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Pak Asyumardi menambahkan bahwa pengertian korupsi berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi. 
Pengertian korupsi menurut Philip (1997) bahwa korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.
Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan dalam bagian ini bahwa korupsi dapat dikatakan telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakan tindakan tertentu dari orang orang yang akan membrikan imbalan baik itu uang atau materi lain sehingga dengan demikian merusak kedudukan dan kepentingan publik.
Pengertian korupsi ketiga menurut philip yang berpusat pada pasar (market centered) yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial dan pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik. Oleh karena perbuatan kotor ini, kedudukan yang seharusnya murni mengabdi kepada publik menjadi lahan bisnis haram (Mazhar, 2003).


Berdasarkan qoute Lord Acton yaitu "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely" (Hasibuan) bahwa pengertian korupsi adalah penyalahan kekuasaan yang terjadi semakin besar apabila adanya sifat absolut atau mutlak. 
Pengertian korupsi oleh Bapak Montesquieu bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu monarki berubah menjadi despotisme (Hasibuan). Sedangkan menurut Rousseau bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Dua pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury (1976) dalam Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.
Kemudian Pengertian korupsi menurut bapak Jeremy Pope (2002) bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite) , hubungan pribadi (personal relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.
Kemudian Guy Benveniste dengan cantik memberikan pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). 
Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
Kemudian pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
Kemudian pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material. 
Terakhir, pengertian korupsi oleh Johnston bahwa korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri. Dalam membahas korupsi Johnston membagi dalam korupsi integratif yaitu korupsi yang cenderung menyatu dan korupsi disintegratif sebagai lawannya.
Description: pengertian korupsi dampak dampak korupsi dan cara mengatasi korupsi
Pengertian korupsi | Ayo stop korupsi kawan kawan
Dampak Korupsi
Dampak korupsi terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa  terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.
Cara Mengatasi Korupsi
Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. 
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam. 
Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela.

No comments:

Post a Comment