Korupsi
Kali ini apa pengertian ahli akan menerangkan tentang
apa pengertian korupsi, dampak dampak yang diakibatkan oleh korupsi serta cara
penanganan korupsi itu sendiri khususnya cara penanganan kasus korupsi di
Indonesia. Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial budaya,
kemasyarakatan dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh
banyak ilmuwan dan filosof. Arisoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli
sejak awal telah merumuskan sesuatu yang mereka berdua sebut sebagai moral
corruption (korupsi moral) (Hasibuan, 1997). Korupsi moral yang mereka susun
menyinggung tentang berbagai bentuk aturan atau konstitusi (pengertian
konstutisi) yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim
termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum (law
above all), tetapi tidak lebih hanya berupaya memuaskan ego masing masing (selfishness).
Untuk memperdalam pengetahuan anda tentang korupsi dan sebelum mengkaji tentang
korupsi di Indonesia ada baiknya anda menyimak dulu tentang pengertian
korupsi dibawah ini.
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi | Secara terminologi, kata korupsi
berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi
Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda
korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi
(Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi
sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati
kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan
untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin
penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan
bentuk korupsi.
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk
mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi
korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau
bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).
Lalu bapak Asyumardi Mazhar menuliskan pengertian korupsi dalam artikelnya tentang Pemberantasan korupsi menuju tata pemerintahan yang lebih baik bahwa pengertian korupsi secara umum sebagai "berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Pak Asyumardi menambahkan bahwa pengertian korupsi berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.
Pengertian korupsi menurut Philip
(1997) bahwa korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat
publik yang menyimpang dari tugas tugas publik formal untuk mendapatkan
keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan
erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor,
dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian
patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada
merit. pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor
publik.
Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak
korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan dalam
bagian ini bahwa korupsi dapat dikatakan telah terjadi apabila seorang pemegang
kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakan
tindakan tertentu dari orang orang yang akan membrikan imbalan baik itu uang
atau materi lain sehingga dengan demikian merusak kedudukan dan kepentingan
publik.
Pengertian korupsi ketiga menurut philip yang berpusat
pada pasar (market centered) yang diambil dari hasil analisis tentang
korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial dan pendekatan
ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah
kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu
individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan
dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti
penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk
mendapatkan tambahan pendapatan dari publik. Oleh karena perbuatan kotor ini,
kedudukan yang seharusnya murni mengabdi kepada publik menjadi lahan bisnis
haram (Mazhar, 2003).
Berdasarkan qoute Lord
Acton yaitu "power tends to corrupt, absolute power corrupts
absolutely" (Hasibuan) bahwa pengertian korupsi adalah
penyalahan kekuasaan yang terjadi semakin besar apabila adanya sifat absolut
atau mutlak.
Pengertian korupsi oleh Bapak
Montesquieu bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana
suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu
monarki berubah menjadi despotisme (Hasibuan). Sedangkan menurut Rousseau bahwa
korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Dua pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury (1976) dalam Corruption, Political
stability and development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian
korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku
yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat
pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku
tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh
pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam
prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.
Kemudian Pengertian korupsi menurut bapak Jeremy Pope (2002) bahwa korupsi sebagai
penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau
perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance).
Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang
ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh
pejabat publik (elite) , hubungan pribadi (personal relationship) atau
keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope
ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana
mempertahankan jarak.
Kemudian Guy Benveniste
dengan cantik memberikan pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi
ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption
(korupsi ideologis).
Pengertian illegal corruption (illegal corruption)
adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun
maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis
korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
Kemudian pengertian mercenary corruption adalah
sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi.
Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam
suksesi ataupun kampanye politik.
Kemudian pengertian korupsi ideologis (ideological
corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok,
karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok
tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara
material.
Terakhir, pengertian korupsi oleh Johnston bahwa korupsi sebagai tingkah laku
yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah
(yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap milik sendiri
(pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau
melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh
yang dianggap milik sendiri. Dalam membahas korupsi Johnston membagi dalam
korupsi integratif yaitu korupsi yang cenderung menyatu dan korupsi
disintegratif sebagai lawannya.
Dampak Korupsi
Dampak korupsi terhadap negara negara maju, baik
sosialis maupun kapitalis, tidak membawa bencana yang terlalu besar apabila
dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan terhadap negara negara
terbelakang, baik sosialis maupun negara non sosialis. Dampak korupsi yang
lebih sedikit terhadap negara maju mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas
masyarakat yang telah maju yang lebih tahu teknologi dan efisiensi sehingga
mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.
Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh, pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka jalin bersama elit yang memerintah.
Selain itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari korupsi di Indonesia.
Selain naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa terjadi di Indonesia
Sebenarnya masih banyak dampak dampak lain dari korupsi khususnya yang terjadi di Indonesia, akan tetapi, perlu kita lihat bahwa dampak korupsi diatas merupakan dampak utama yang sudah sangat menghancurkan negara Indonesia ini yang akan melahirkan dampak dampak korupsi lainnya.
Cara Mengatasi Korupsi
Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan
kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi,
gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan
dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif.
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun
menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan
menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam.
Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah
desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau
penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan
semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi
pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan
mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan
hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan
dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela.
No comments:
Post a Comment